Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro DN_1Juli 27, 2024 Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,340 Pos terkaitRespons Tanggap Polsubsektor Gerih Padamkan Potensi Kebakaran Besar di Jembatan NgawiSebut ‘Penjajahan Baru’, Pegawai Pertanyakan Transparansi Nominal Iuran Agustusan di NgimbangPolda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas DiamankanKapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus DilakukanPolda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa IIPolres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 Tersangka