Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro

  • Whatsapp

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *