Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro DN_1Juli 27, 2024 Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,259 Pos terkaitTirta Mulia di Masa Transisi: Ambisi Besar, Tantangan NyataMenteri Wihaji Turun ke Pemalang, Dandim 0711 Siap All Out Perangi StuntingKapolres Ngawi dan Anak-anak TK Kemala Bhayangkari Tanam Pohon, Wujud Nyata Peduli LingkunganKapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi MasyarakatRokok Ilegal Dibabat, Ribuan Batang Dimusnahkan di Kediri: Negara Tak Mau KecolonganAksi Tanam Pohon di Kediri Jadi Rangkaian HUT Ke-46 YKB, HUT Ke-80 Bhayangkara, dan HUT Ke-78 Polwan RI