Masih kata AKP Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi.
“Tersangka nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara Caesar,”terang AKP Rianto.
Selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap namun Identitas pelaku sudah dikantongi Polisi berdasarkan dari keterangan AS.
Saat ditanya, pelaku mengatakan ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. [Red/Yud]








