Hal ini disampaikan secara gamblang oleh Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, saat menggelar konferensi pers di halaman depan Polsek Lowokwaru, pada Jumat sore (15/12/2023).
AKP Anton menyampaikan bahwa pria berinisial RLO tersebut sengaja melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Awalnya korban yang merupakan perempuan asal Trenggalek dan tersangka berasal dari Banyuwangi tersebut janjian ketemu di Kota Malang.
Korban mengeluhkan terkait kondisi perekonomian keluarganya yang sedang tidak baik.
Kemudian tersangka RLO berjanji untuk membantunya dengan cara menjual apartemen yang dimilikinya di Begawan
“Selama mereka bertemu di Malang, korban ini tinggal di apartemen suhat dan mobilnya juga diparkir disana,”ucap AKP Anton.
Modus operandi tersangka kata AKP Anton yaitu di saat dini hari tersangka sengaja untuk mengeluarkan mobil korban dari parkiran untuk dibawa berkeliling sebentar agar tidak dihitung parkir harian.








