Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral destaraMei 25, 2024 Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka. “Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kompol Agus. *[Swd/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 43,251 Pos terkaitKolaborasi TNI dan Pemkab Pemalang Berbuah Infrastruktur Strategis, Jembatan Garuda DiresmikanBrigjen Pol Taslim Khaerudin Pastikan Latja Taruna Akpol Berjalan Sesuai Standar PendidikanKemacetan Mengular di Ruas Soko–Karangbinangun, Dinas PU Lamongan Janjikan Penanganan CepatPenutupan Sementara Warkop Saat Agenda PSHT Picu Pro-Kontra, Dampak Ekonomi Jadi SorotanPenyampaian Pendapat di Muka Umum di Ngawi Berlangsung Tertib, Polisi: Kami Jamin Keamanan MasyarakatCegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Hadang Konvoi Menuju Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat