Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral destaraMei 25, 2024 Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka. “Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kompol Agus. *[Swd/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 43,221 Pos terkaitAksi Hebat di Belik! Gotong Royong TNI Bangun Jembatan Penghubung Dua KecamatanCFD Sidoarjo Geger! Ribuan Warga Serbu Layanan Cek Kesehatan GratisRusmi Adianto Bawa Pulang Hadiah MobilBMKG: Pancaroba, Jatim Berpotensi Diguyur Hujan RinganSeleksi Transparan, Enam Peserta Berebut Kursi KaurDKPP Dorong Strategi Tahan Kering di Musim Kemarau