Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral destaraMei 25, 2024 Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka. “Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kompol Agus. *[Swd/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 43,277 Pos terkaitPolda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas DiamankanKapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus DilakukanPolda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa IIPolres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 TersangkaPolda Jatim Terjunkan 30 Personel SAR Polairud dan Almatsus, Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa 2Kapolda Jatim Pastikan Tak Ada Ancaman Kerusuhan di Jatim, Warga Diminta Tak Percaya Hoaks