Polisi Berhasil Amankan Lima Terduga Pelaku Kekerasan di Sidoarjo yang Sempat Viral destaraMei 25, 2024 Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka. “Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kompol Agus. *[Swd/Yud] Halaman: 1 2 3 Post Views: 43,302 Pos terkaitLebih dari Sekadar Olahraga, LA Police Runners Sisipkan Edukasi Kamtibmas dan Jalur Seleksi PolriRibuan Pendonor Darah Sidoarjo Diganjar Penghargaan, PMI Ungkap Tantangan Kebutuhan 57 Ribu KantongRespon Cepat Keluhan Publik, Dinas BMCKTR Lamongan Turunkan Tim Darurat ke Jalan KaliotikTak Cuma Riding, Sambung Guyub Polres Kediri dan Awak Media Bawa Pesan Kesiapsiagaan BencanaPolresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok CKapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik