Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

  • Whatsapp

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,”pungkasnya. (*)

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [*Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *