Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel DN_1September 24, 2025 Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 253 Pos terkaitLawat Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota dan Pengasuh Bahas Mitigasi Keamanan Kegiatan MassaGandeng Bank Indonesia, Polres Kediri Kota Siapkan Strategi Baru Perangi Penipuan OnlineAksi Massa PSHT di Madiun Berakhir Kondusif, Polisi Fasilitasi Kepulangan PesertaJelang Hari Tani Nasional 2026, Polres Bondowoso Sulap Lahan Sekolah Jadi Laboratorium PanganBebas Calo dan Antre, Polri Kembangkan SKCK Full Online Tanpa Tatap MukaPolri Hadir untuk Warga Kecil, Kapolres Kediri Beri Dukungan Moril dan Bantuan ke Bocah Tangguh Ngancar