Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel DN_1September 24, 2025 Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 157 Pos terkaitWajah Baru Mapolsek Kras, Dorong Pelayanan Lebih Optimal untuk MasyarakatPolres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM BersubsidiPelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era DigitalAs SDM Kapolri Sambut Kepulangan Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Peraih Juara Umum WATA Championship 2026Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK PalsuDitres PPA – PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA