Ia menegaskan bahwa pelapor akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas pengaduan tersebut.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak,”tegas AKBP Arif.
Untuk kecepatan pelaporan, lanjut Kapolres Blitar menghimbau masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya.[Red/Yud]








