Kendaraan yang diamankan tersebut bisa diambil lagi setelah pemilik mengganti knalpot sesuai spektek dan menunjukan surat – surat termasuk bukti kepemilikan.
“Boleh diambil setelah menggantinya sesuai standart pabrikan,dan menunjukan surat – surat termasuk bukti kepemilikan,”tegas AKP Dyah.
Pada kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan himbauan kamtibmas dan tata tertib berkendara yang baik serta laranganan penggunaan knalpot tidak standar.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini akan terus kami lakukan demi terwujudnya kamtibmas di Pamekasan,”pungkasnya. [Red/Yud]








