” Korwas SKK Migas dan jajaran terkait lainnya termasuk,Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu membahas tentang Ilegal Drilling.akan tetapi,terkait Regulasi tentang minyak rakyat atau Ilegal drilling sampai saat ini belum ada perubahan.artinya minyak rakyat tetap dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya Sumur – sumur minyak tua beber Irjen Pol A Rachmad Wibowo,S.Ik.
Sementara itu Tenaga Ahli Komisi Pengawas ( TA Korwas ) bidang Operasi SKK Migas Julius Wiratno,kepada media mengatakan hal yang sama seperti apa yang disampaikan oleh Kapolda Sumsel.
” Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan selama ini harus diakui,Polda Sumsel dan jajarannya telah melaksanakan Penindakan dan upaya Penegakan Hukum yang cukup banyak terhadap Ilegal drilling dan Ilegal refinery ini.
Karena sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda,sehingga masuk dalam kategori bencana Kemanusiaan lantaran telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue,dan masukan dari Instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini ujar Julius Wiratno.
Menurut Julius,Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian LHK.








