Wakapolda Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang telah bekerja profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Dalam keterangannya, Wakapolda menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara. Wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal, sehingga Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap.








