SURABAYA | DN – Komitmen Polda Jawa Timur dalam Jogo Jatim untuk Harkamtibmas kembali diwujudkan.
Kali ini Polda Jawa Timur bersama Polres yang ada di jajarannya berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan.
Adapun tindak pidana tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C dan kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026.
Rinciannya terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan total 319 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hal itu seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).








