Tak sampai sehari setelah laporan dibuat, petugas menghubunginya dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berhasil ditemukan.
“Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya,” ujarnya.
Begitu pula Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, menerima kembali mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 warna abu-abu miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang.
Menurut Hartilinda, setelah ia melaporkan kejadian tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak dan mobil tersebut berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan,” tutur Hartilinda. [Yud]








