“Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.
Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,”kata Kombes Abast.
Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast. [Yud]








