Dari data tersebut lanjut AKBP AKBP Soegijoto artinya tingkat pengungkapan kasus curas di Jawa Timur mencapai 90 persen.
AKBP Soegijoto menjelaskan, berdasarkan data yang dikumpulkan, 50 persen kasus curas terjadi di daerah perkantoran, 40 persen di daerah perumahan, dan 10 persen lainnya di wilayah perdesaan.
“Polda Jatim terus berupaya untuk meningkatkan tingkat pengungkapan kasus curas hingga mencapai 100 persen,” ujarnya.
Masih kata AKBP Soegijoto, Modus operandi yang paling sering digunakan dalam kasus curas di Jawa Timur adalah menabrak, diikuti oleh kelalaian, dan pemukulan.
Selain itu, Polda Jatim juga mencatat adanya peningkatan kasus curas yang terkait dengan peredaran narkoba dan judi online.








