Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan DN_1Maret 5, 2026 Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,384 Pos terkaitTingkatkan Kapasitas Garda Depan Desa, Koramil Karanganyar Bekali Linmas Wawasan KebangsaanSasar Over Prestasi TMMD ke-129, Kodim 0813 Bojonegoro Hadirkan Rest Area BerkualitasAsa Baru Warga Kesongo: Jembatan Brang Etan Hasil Gotong Royong TNI-Rakyat Segera BeroperasiKapolres Kediri Kota Pastikan Kesiapan Personel dan Fasilitas Demi Pelayanan Terbaik untuk MasyarakatKapolres Kediri Kota Pererat Sinergi dengan Ulama, Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso Perkuat Kondusivitas KamtibmasKapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas