Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan DN_1Maret 5, 2026 Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,267 Pos terkaitPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May DayPolri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 HariKapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi KebangsaanPolantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara