Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan DN_1Maret 5, 2026 Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,328 Pos terkaitDialog Hangat di Tengah Malam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktif Jaga KeamananMomentum Lebaran Anak Yatim, Yayasan Bumi Damai Nusantara Al-Kubro Perkuat Solidaritas Sosial di SidoarjoUbinan Padi Varietas Baru di Ngawi, TNI Dorong Percepatan Swasembada Pangan NasionalNonton Bareng Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Silaturahmi TNI dan Warga Kecamatan TamanBerhasil Tekan Perkawinan Anak, Ngawi Raih Nominasi 6 Besar PPA Award Tingkat Provinsi JatimPrestasi di Hari Bhayangkara, Polres Kediri Raih Dua Emas dan Satu Perak di Ajang Beladiri Polri & Judo Kapolda Jatim Cup 2026