Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan

  • Whatsapp

“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegas Kombes Abast.

Masih kata Kombes Pol Abast, dalam kasus ini tersangka EI (32) berperan sebagai pelaku utama.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” terang Kombes Abast.

Sementara itu tersangka AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam aksinya, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta.

“Tersangka juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi dengan merekayasa atau menskenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” tambah Kombes Pol Abast.

Kemudian pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka.

Merasa diperas oleh tersangka, akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *