Polda Jatim Amankan Tersangka Pembuat Konten Asusila Anak di Bawah Umur Raup Keuntungan 6000 Dollar US DN_1Juni 6, 2024Juni 6, 2024 “Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,”pungkasnya. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,322 Pos terkaitSemarak HUT TNI Ke-81, Sirkuit Pantai Widuri Pemalang Jadi Tuan Rumah Dandim Cup Roadrace Championship 2026Pemkot Tarakan Rangkul Bakat Milenial Lewat Otomotif, UMKM Lokal Ikut Ketiban BerkahTragis, Tahanan Kasus Penganiayaan Ibu Kandung Ditemukan Meninggal di Polsek Tarakan BaratCegah Karhutla hingga Longsor, Kapolres Kediri Ajak Awak Media Perkuat Deteksi DiniAntisipasi Kriminalitas 3C, Patroli Gabungan di Ngawi Sasar Sejumlah Titik StrategisLebih dari Sekadar Olahraga, LA Police Runners Sisipkan Edukasi Kamtibmas dan Jalur Seleksi Polri