Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.
“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,”jelas AKBP Windy.
Saat ini lanjut AKBP Windy, terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya para tersangka pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut,”pungkas AKBP Windy. [Rev/Yud]








