KEDIRI KOTA (DN) – Polres Kediri Kota Polda Jatim menindak tegas oknum personel yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni Briptu Andying Indra Prakoso terlibat kasus Narkoba, melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.H. dihadiri Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K., M.I.K., Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres serta ASN, Senin (8/4/24)








