Petani Sawit Indonesia: Penundaan Implementasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa Tak Perlu

  • Whatsapp
Sebuah perkebunan kelapa sawit di Sepaku, Kalimantan Timur (foto: ilustrasi).

DN – Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengonfirmasi usulan penundaan selama satu tahun bagi implementasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) pada Rabu (2/10). Jika disetujui oleh Parlemen dan Dewan Eropa, EUDR baru akan berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Padahal jika tidak ditunda, peraturan ini akan berlaku pada akhir tahun ini.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menegaskan, penundaan ini tidak perlu dilakukan. Regulasi ini sendiri mulai berlaku pada 29 Juni 2023 lalu, dan memberikan waktu 18 bulan bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Para pelaku usaha, khususnya perusahaan kelapa sawit dari negara produsen seperti Indonesia, telah melakukan penyesuaian ketentuan EUDR. Beberapa perusahaan telah menyiapkan koordinat atau informasi poligon area tanamnya atau area tanam geospasial. Artinya, perusahaan-perusahaan tersebut siap untuk mematuhi EUDR,” kata Sabarudin Ketua Umum SPKS dalam pernyataan yang diterima VOA.

Sabarudin justru mengatakan, EUDR perlu segera diperkuat dengan pendanaan langsung yang substansial dan aturan yang lebih jelas mengenai dukungan dari Uni Eropa dan perusahaan rantai pasok kepada petani kelapa sawit.

“Anggota petani SPKS berkomitmen untuk bebas deforestasi dan berkomitmen untuk masuk ke rantai pasok UE, oleh karena itu dukungan dan pendanaan dari Uni Eropa dan perusahaan untuk membantu petani memenuhi aturan EUDR sangat dibutuhkan,” tambah dia.

Sabarudin menilai, selama ini dukungan dan pendanaan untuk petani sangat minim. Karena itulah, Uni Eropa perlu segera memperkuat sistem untuk mendukung dan mendanai petani.

“Selain itu, Uni Eropa perlu memastikan keterlibatan produksi petani dalam sistem rantai pasok ke pasar mereka. Dukungan dari operator dan perusahaan untuk memastikan keterlibatan petani dalam rantai pasoknya harus dilakukan

dengan memperkuat sistem ketertelusuran, seperti dukungan dalam pembuatan poligon petani dan titik koordinat,” kata Sabarudin.

Sementara itu, AFP melaporkan bahwa Komisi Eropa pekan lalu memang telah mengusulkan penundaan selama satu tahun, larangan impor produk yang menyebabkan deforestasi. Penundaan ini diusulkan karena EUDR menghadapi penolakan dari berbagai negara.

Namun, usulan tersebut memicu protes langsung dari kelompok lingkungan, yang memuji undang-undang yang belum pernah dibuat sebelumnya itu, sebagai terobosan besar dalam perjuangan untuk melindungi alam dan iklim.

Undang-Undang tersebut, akan melarang berbagai macam komoditas, mulai dari kopi hingga kakao, kedelai, kayu, minyak sawit, ternak, kertas cetak, dan karet, jika diproduksi menggunakan lahan yang telah pohonnya ditebang setelah Desember 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *