Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengisian Pertalite dengan jeriken yang beredar di media sosial pada Selasa (22/9) dilakukan oleh dua pemegang surat rekomendasi sektor perikanan, masing-masing sebanyak 100 liter dan 200 liter. Hingga Kamis (24/9), data transaksi menunjukkan pengambilan masing-masing masih sesuai dengan alokasi 400 liter per bulan yang tercantum dalam surat rekomendasi. Dalam ketentuan BPH Migas, pembelian menggunakan wadah dapat dilayani bagi sektor yang berhak apabila didukung surat rekomendasi.
Pertamina terus memantau penyaluran di SPBU tersebut dan meminta pengelola memastikan seluruh transaksi diperiksa serta dicatat sesuai ketentuan. Pengelola SPBU juga diminta memasang keterangan yang mudah terlihat saat melayani pemegang surat rekomendasi agar masyarakat memahami dasar pelayanan yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi penyaluran BBM. Setiap informasi akan kami periksa, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya,” tutup Edi.








