BULUNGAN | DN — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus mengawasi penyaluran Pertalite kepada konsumen yang berhak. Di SPBU Tanjung Palas Hilir No. 66.772.001, Kabupaten Bulungan, Pertamina telah memeriksa dokumen dan data transaksi terkait penyaluran kepada nelayan yang menjadi perhatian masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa pelayanan BBM bagi nelayan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Dokumen tersebut memuat antara lain identitas penerima, penyalur yang ditetapkan, serta alokasi pembelian. Ketentuannya mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
“Setiap transaksi harus sesuai dengan surat rekomendasi. SPBU wajib memeriksa dokumen dan mencatat jumlah BBM yang disalurkan agar tetap dalam batas alokasi,” ujar Edi.








