“Kita grebek tapi orangnya pada kabur semua. Sepertinya ada yang ngasi tahu jadi mereka lari duluan,” jelas AKP Adimas.
Meski tak berhasil menangkap para pelaku judi sabung ayam, aparat gabungan berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung, kandang ayam, serta perlengkapan pendukung lainnya.
“Kita amankan BB mulai kandang ayam, arena sabung dan perlengkapan pendukung lainnya,”kata AKP Adimas.
Petugas juga langsung membongkar dan membakar arena tersebut sebagai bentuk penindakan tegas.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.








