“Saya melihat ada bentuk kepanikan, ketakutan kalau kalah dalam dua putaran,” ujar Mardani.
“Secara aturan memang tidak masalah, tapi dalam konteks mendidik demokrasi bagi masyarakat, sikap partisan itu sangat berbahaya,” katanya.
Walaupun menduduki tempat teratas dalam dua survei terbaru, dukungan terhadap Prabowo mengalami stagnasi di angka 46-47%. Aturan pemilu mengharuskan adanya pemungutan suara putaran kedua bagi dua kandidat teratas – jika tidak ada yang mencapai 50% suara pada hari pemilu 14 Februari.
Jokowi disebut mengadakan pertemuan terpisah awal bulan ini dengan para pemimpin partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran dan menyatakan kekesalannya terhadap kinerja koalisi karena survei memperlihatkan elektabilitas pasangan tersebut masih di bawah 50 %, seperti dilaporkan Tempo yang mengutip sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Netralitas Jokowi dan ambisinya membangun dinasti politik dipertanyakan sejak Mahkamah Konstitusi yang saat itu diketuai oleh iparnya, pada Oktober lalu mengubah syarat umur minimal capres/cawapres yang semula 40 tahun, ke tanpa ketentuan umur asalkan pernah menjadi anggota legislatif atau menjabat di daerah. Perubahan itu memuluskan langkah Gibran (36) yang adalah wali kota Solo, maju sebagai cawapres.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mengecam keras pernyataan Presiden Jokowi terkait bolehnya presiden berkampanye. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang merupakan salah satu anggotanya mengatakan pernyataan itu mengancam keadilan pemilu.
“Selain mengontrol bawahannya untuk taat pada konstitusi, keteladanan untuk berbuat fair itu seharusnya dimunculkan oleh Presiden. Sayangnya, lewat berbagai pernyataan…Presiden tampak sangat berpihak pada salah satu paslon yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras.
Penyalahgunaan kekuasaan berkedok bantuan sosial telah dipertontonkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kata Dimas.
“Ada etika politik yang dilanggar oleh Presiden, karena terang-terangan mencederai demokrasi prosedural dan substansial, sebab dapat diartikan ada keberpihakan,” tambah Dimas.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan pernyataan Presiden tersebut merupakan sikap yang berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi.
“Sikap ini menunjukkan konflik kepentingan Presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri maupun pejabat publik di bawahnya melakukan pelanggaran prinsip pemilu,” kata Isnur.
![125_ID_prabowo-gibran.jpg Putra Presiden Joko Widodo, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama capres prabowoSubianto setelah usai debat wakil presiden di Jakarta, 21 Januari 2024. [Yasuyoshi Chiba/AFP]](https://www.benarnews.org/indonesian/berita/presiden-kampanye-tuai-kecaman-01252024123628.html/125_id_prabowo-gibran.jpg/@@images/cf4e9c96-4187-4c62-b639-8a22bae24eb6.jpeg)
“Merusak keharmonisan kabinet”
Sejumlah pakar juga menilai sikap Jokowi itu berpotensi membuat ketidakharmonisan dalam kabinetnya yang masih akan berjalan beberapa bulan ke depan.








