KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.
Dalam peberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tahun 2017 hingga 2019.
KPK pada Tahun 2021 telah melakukan pemeriksaan, untuk sementara sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan berlantai 7 itu.
Berdasarkan sumber yang tak mau disebut mengatakan, sudah ada TSK (Tersangkanya), ada 4 orang Tersangka. Diantaranya, berinisial HDH selaku General Manager Divisi Regional 3 PT. BA bersama sama AA, MYM, MS bersama kawan-kawan. [J2/Red]








