“Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014 – 2018. Kaharudin dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dan pemeriksaan saksi-saksi. Menghadap kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rilo Pambudi dan Tim.
Para saksi yang turut dipanggil KPK yakni mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Periode 2014 – 2019 Sa’im, ketua Gapensi Surabaya periode 2016 – 2021 Yoyon Sudiono, Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima Darmadjaja, dan Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdullah.
Selain itu, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 s.d. 2019 / Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan Nanik Purwati.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Moch Sukiman, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Moch Wahyudi dan Suyatmoko mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan periode 2019 – 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.








