Adanya perbedaan keterangan antara pihak desa dan warga membuat pelaksanaan program PTSL di Desa Sumurgeneng menjadi sorotan. Penutupan sementara ini diharapkan dapat menjadi momen evaluasi agar program PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Pihak BPN Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penutupan program ini. Masyarakat berharap adanya transparansi dan kejelasan dari pihak terkait agar program PTSL dapat kembali dilanjutkan dengan proses yang lebih akuntabel. [Tim Media]








