-
Penyelesaian Hukum dan Restrukturisasi: BDL menggandeng kejaksaan untuk mempercepat proses penagihan serta penyelesaian kredit macet secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
-
Pengetatan Manajemen Risiko: Penyaluran kredit baru kini menerapkan standar prudential banking (prinsip kehati-hatian) yang lebih ketat guna mencegah terulangnya lonjakan rasio NPL di masa mendatang.
-
Jaminan Keamanan Nasabah: Manajemen memastikan bahwa proses pembenahan internal ini tidak mengganggu stabilitas operasional perbankan, sehingga dana masyarakat di BDL dipastikan aman.
-
Sinergi Pengawasan: Keterbukaan informasi kepada OJK dan ruang dialog bersama masyarakat diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik secara maksimal.
Melalui klarifikasi komprehensif ini, BDL optimistis pengawasan yang bersinergi antara regulator, manajemen, dan kontrol sosial masyarakat akan mendorong Bank Daerah Lamongan tumbuh menjadi lembaga keuangan yang semakin sehat, akuntabel, dan berdaya saing tinggi dalam menggerakkan perekonomian daerah. [NH]








