TAKALAR | DN – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memainkan peran kunci dalam meningkatkan ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan pengalokasian minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal bagi BUMDes, langkah-langkah strategis perlu dirancang agar program ini berjalan efektif.
Tahapan Persiapan:
Identifikasi Potensi Desa: Langkah awal adalah mengenali potensi unggulan desa, seperti sektor pertanian (padi, jagung, cabai), peternakan (ayam petelur, kambing, domba), atau perikanan (budidaya ikan air tawar). Data ini menjadi dasar untuk menyusun perencanaan usaha yang relevan dengan kebutuhan ketahanan pangan.
Penyusunan Rencana Usaha: Setelah potensi diidentifikasi, BUMDes perlu menyusun rencana usaha yang mencakup analisis kebutuhan modal, sarana, tenaga kerja, serta target pasar. Penyertaan modal dari dana desa sebesar 20% dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan ini.








