“Sebagai Plt. Bupati, saya berkomitmen untuk memajukan kesejahteraan anggota BPD dengan kebijakan yang mendukung,” ujarnya.
Saat ini, masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diperpanjang, yang membawa tantangan baru dalam pelaksanaan tugas. Perpanjangan ini memerlukan tanggung jawab, terutama dalam menjaga komunikasi yang efektif antara Kades dan BPD.
“Kolaborasi yang solid antara keduanya diharapkan dapat memperkuat pemerintahan desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih optimal. Sinergi yang baik antara Kades dan BPD akan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan desa,” ujar H. Subandi.








