Komisi Pemilihan Umum menyatakan warga negara Indonesia (WNI yang berada di luar negeri dapat memberikan suara dengan tiga cara, yaitu dengan datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara yang telah ditetapkan di kedutaan atau kantor konsulat jendral setempat, dengan mencoblos dan memasukkannya ke kotak suara keliling atau KSK, dan dengan mencoblos lalu mengirim lewat pos ke Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).
Meskipun pencoblosan bisa dilakukan sejak jauh hari, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri. [Red]#VOA








