“Barang bukti yang diamankan 950 butir pil dobel L dalam 2 botol plastik warna putih dan 1 ponsel,”terangnya.
Lebih lanjut disampaikan AKP Sriati, dari hasil keterangan sementara. Terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dari A yang saat menjadi DPO. 1000 butir pil dobel L itu seharga Rp1,8 juta.
Dari keterangannya ia membeli barang tersebut sistem ranjau. Saat ini masih dalam penyelidikan,”ucap AKP Sriati. [Yud]








