Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menebang pohon jati tanpa izin menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi puluhan batang untuk selanjutnya diangkut dan rencananya dijual. Kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp. 44.700.000,- selain berdampak pada kerusakan kawasan hutan.
Selain itu, aparat juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial KA (45) diamankan setelah terbukti melakukan pembelian BBM secara berulang untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali.
“Modus yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan hingga 200-300 liter setiap harinya, lalu dipindahkan ke dalam galon dan dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi,” terang AKBP Bramastyo.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan liter BBM subsidi yang disimpan dalam puluhan galon, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut.








