Pencopotan Sekda Pemalang Disorot Praktisi Hukum: “Berpotensi Cacat Administratif dan Langgar Meritokrasi ASN”

  • Whatsapp
Praktisi hukum dan akademisi Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Menurut Imam, kebijakan mutasi Heriyanto melanggar sejumlah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:

  • Asas Kecermatan: karena tidak didasarkan pada data objektif dan analisis jabatan.
  • Asas Kepastian Hukum: karena tidak memiliki dasar normatif yang jelas.
  • Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang: karena keputusan digunakan untuk tujuan di luar kepentingan organisasi.

“Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014, tindakan yang menyalahgunakan wewenang dapat digugat melalui PTUN dan ditindaklanjuti secara etik oleh Komisi ASN,” jelas Imam.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia menambahkan, pejabat yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum administratif melalui PTUN, Komisi ASN, atau melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan jabatan.

Imam juga menyoroti dimensi politik yang kerap membayangi keputusan birokrasi daerah. Ia menilai, jabatan Sekda merupakan posisi karier tertinggi di daerah dan bukan jabatan politik, sehingga setiap keputusan yang menyangkut posisi tersebut harus dilandasi etika publik.

“Jika ASN diperlakukan seperti pion politik, maka Pemalang sedang mundur dari prinsip reformasi birokrasi. Kepemimpinan yang beradab adalah yang menegakkan hukum di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Imam.

Dari analisis hukum dan etika pemerintahan, Imam menyimpulkan bahwa pencopotan Sekda Heriyanto melalui SK Bupati Pemalang berpotensi cacat secara administratif dan moralitas jabatan. Jika terbukti tidak sesuai dengan rekomendasi BKN atau tidak didasarkan pada pertimbangan objektif, maka langkah hukum dapat segera ditempuh. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *