Pencopotan Sekda Pemalang Disorot Praktisi Hukum: “Berpotensi Cacat Administratif dan Langgar Meritokrasi ASN”

  • Whatsapp
Praktisi hukum dan akademisi Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Namun, menurut praktisi hukum dan akademisi Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mutasi tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan bentuk demosi terselubung yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Bupati memang memiliki kewenangan melakukan mutasi, tetapi bukan kekuasaan absolut. Ia dibatasi oleh asas legalitas, proporsionalitas, dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Imam kepada MDN, Senin (7/10/2025).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Imam menegaskan, jika seorang Sekda yang masih aktif dan tidak sedang menjalani proses disiplin atau evaluasi kinerja dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah tanpa alasan objektif, maka tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan keadilan bagi ASN.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa surat rekomendasi BKN bersifat teknis dan administratif, bukan keputusan eksekutorial. Oleh karena itu, keputusan mutasi tetap harus didasarkan pada penilaian objektif dan kebutuhan organisasi, bukan sebagai pembenaran atas kepentingan politik.

“Jika uji kompetensi digunakan untuk menyingkirkan pejabat yang tidak sejalan secara politik, maka itu sudah keluar dari asas netralitas ASN dan termasuk maladministrasi struktural,” tegasnya.

Imam juga mengingatkan bahwa mutasi ASN harus mempertimbangkan empat unsur utama: kompetensi, prestasi kerja, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 73 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka keputusan mutasi dapat dinilai cacat hukum administratif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *