PEMALANG – DN | Kebijakan mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Heriyanto, ke posisi Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai berpotensi cacat secara administratif dan melanggar asas meritokrasi dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi ini didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19199/RAK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, serta Keputusan Bupati Pemalang Nomor 800.1.3.3/010/TAHUN 2025 tentang rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.










