Pada tiap area telah ditunjuk koordinator. Armen Wijaya menginstruksikan agar masing-masing koordinator memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan standar Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Pemenuhan persyaratan mutlak dilakukan sebagai persyaratan memenuhi WBK maupun WBBM.
Lebih lanjut, kelengkapan fasilitas penunjang telah dipersiapkan. Selain itu, pelayanan PTSP hendaknya terus dimaksimalkan agar masyarakat puas atas pelayanan yang didapatkan. Kepercayaan dan kepuasan masyarakat menjadi peran penting untuk pemenuhan syarat. Survei yang dilakukan akan melibatkan responden yang berasal dari masyarakat. “Karenanya, harus benar-benar dijaga kualitas pelayanan kita,” tandasnya. [R.Wij/Red]








