Indonesia, lanjutnya, juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah kependudukan Palestina. Israel, tambahnya, juga harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan mahkamah internasional (ICJ) “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum,” katanya.
Kedua, kata Hikmahanto, Amerika dan negara-negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antar masyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional. “Dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang,” katanya
Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.
Perang Gaza berlangsung sejak 7 Oktober tahun lalu telah menewaskan hampir 40 ribu warga Palestina dan melukai lebih dari 90 ribu lainnya. [Red]#VOA








