Penandatanganan Perjanjian Kinerja: Langkah Penting Menuju Komitmen Bersama

  • Whatsapp
PJ. Bupati Takalar Dr. Muhammad Hasbi,.S.STP,.M.AP,.M.IKom,. [Foto: diskominfo Takalar]

Selain itu, Pj. Bupati juga mengungkapkan bahwa undang-undang ASN akan direvisi. Revisi tersebut akan mengubah status seluruh eselon II pejabat JPT menjadi pegawai pusat. “Hal ini melindungi karir pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan memberikan fleksibilitas untuk berkarir di mana saja tanpa melalui proses yang panjang dan siap ditempatkan di mana saja,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Pj. Bupati Takalar mengimbau seluruh perangkat daerah, instansi, dan kecamatan untuk siap secara mental dan administrasi dalam menghadapi temuan-temuan LHPBPK yang beredar luas di tahun 2024. “Kita sebagai pimpinan organisasi harus siap menghadapi kemungkinan yang akan terjadi, dan saya mengajak seluruh ASN agar bekerja dengan baik dan jujur untuk menghindari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Asisten III Setda Kabupaten Takalar, Suhardianto, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

“Adapun tujuan dibuatnya perjanjian kinerja ini antara lain menentukan arah dan prioritas kinerja satuan fungsi, mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja satuan fungsi kerja, mengevaluasi pencapaian kinerja satuan fungsi kerja, serta menilai tingkat keberhasilan organisasi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *