Selain itu, rancangan perubahan juga mencakup ketentuan terkait BUMD berbasis syariah, penghapusan batas waktu penyesuaian bentuk badan hukum, serta perlunya keterlibatan unsur independen dan akademisi dalam proses seleksi kepemimpinan BUMD. Emil berharap agar Raperda ini segera mendapatkan perhatian dan kesepakatan bersama DPRD sehingga dapat segera diterapkan demi memperkuat sektor usaha daerah.
Lebih jauh, Pemprov Jatim membuka ruang dialog bagi semua pihak guna mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat dan legislatif. Dengan adanya revisi peraturan ini, diharapkan BUMD di Jawa Timur dapat lebih berdaya saing, memberikan dampak ekonomi yang signifikan, serta semakin berkontribusi dalam pembangunan daerah. [J2]








