Pemprov Jatim Usulkan Raperda untuk Penguatan Pengelolaan BUMD

  • Whatsapp
Wagub Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak membacakan nota gubernur Jatim terkait Perubahan Pengelolaan BUMD

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat lima BUMD yang masih dalam proses penyesuaian nomenklatur. Empat di antaranya—PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida)—telah masuk dalam tahap pembahasan di DPRD. Sementara satu lainnya, yaitu Bank Jatim, masih dalam proses penyusunan naskah akademik.

Dalam rancangan perubahan yang diajukan, Pemprov Jatim menyoroti sejumlah aspek krusial yang sebelumnya belum secara spesifik diatur dalam perda pendirian BUMD. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain pelaporan pembentukan anak perusahaan, mekanisme penambahan modal, pengelolaan laba bersih, serta pengaturan kerja sama antara BUMD dengan pihak eksternal.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Regulasi baru ini akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi BUMD dalam mengembangkan bisnisnya serta memastikan pengelolaan perusahaan daerah lebih efektif,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *