Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat lima BUMD yang masih dalam proses penyesuaian nomenklatur. Empat di antaranya—PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida)—telah masuk dalam tahap pembahasan di DPRD. Sementara satu lainnya, yaitu Bank Jatim, masih dalam proses penyusunan naskah akademik.
Dalam rancangan perubahan yang diajukan, Pemprov Jatim menyoroti sejumlah aspek krusial yang sebelumnya belum secara spesifik diatur dalam perda pendirian BUMD. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain pelaporan pembentukan anak perusahaan, mekanisme penambahan modal, pengelolaan laba bersih, serta pengaturan kerja sama antara BUMD dengan pihak eksternal.
“Regulasi baru ini akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi BUMD dalam mengembangkan bisnisnya serta memastikan pengelolaan perusahaan daerah lebih efektif,” tambahnya.








