Selain itu, Imam juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang agar turut mengawasi pengelolaan belanja pegawai guna memastikan hak ASN tetap terlindungi.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jangan sampai reformasi birokrasi dirusak oleh praktik lama yang merugikan ASN,” pungkasnya.
Dengan adanya sorotan terhadap kasus ini, berbagai pihak berharap agar Pemkab Pemalang segera mengambil langkah korektif, memastikan bahwa kebijakan pengelolaan Tukin berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pegawai yang berhak menerimanya. [SIS]








