Pemotongan Tukin ASN Pemkab Pemalang Disorot, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran dan Maladministrasi

  • Whatsapp

Menurutnya, Tukin ASN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas pegawai. Pemotongan hanya bisa dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan evaluasi resmi—bukan keputusan sepihak yang merugikan hak-hak ASN.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, dan jika dana hasil pemotongan dikelola secara tidak sah, bisa berujung pada implikasi hukum pidana.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Imam Subiyanto menegaskan bahwa ASN yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara administratif kepada atasan langsung. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, mereka bisa melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Pemerintah Kabupaten Pemalang harus menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *