Suhardianto juga menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Takalar dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin melahirkan aparatur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan PPID dari seluruh OPD di Kabupaten Takalar. Para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan dalam tugas keseharian, terutama dalam menyusun dan menyampaikan informasi publik secara profesional.








