Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Aksi ini didasari oleh belum optimalnya proses pengawasan terhadap badan usaha pemerintah. Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN untuk mengajak lebih banyak kerjasama antara BUMN dan BUMD di seluruh daerah di Indonesia.
Pertambangan dan pengelolaan sampah masih menjadi isu krusial bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Terutama untuk pengelolaan sampah di berbagai kabupaten/kota yang belum tertangani secara keseluruhan dengan baik. Pengelolaan sampah masih banyak berakhir dengan pembakaran sampah terbuka atau dikubur, yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Pengelolaan sampah yang tidak tepat, seperti dibuang bebas yang akan bermuara ke laut, menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Stranas PK menekankan pengimplementasiannya di dua sektor, yaitu sektor pertambangan yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi serta sektor pengolahan sampah yang merupakan isu krusial dan menjadi perhatian dunia.
Untuk sektor pengolahan sampah, Stranas PK menekankan prinsip “sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” di mana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan.








