Ia juga menyoroti kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan kepada pemangku kepentingan, bahkan melalui media sosial. Menurutnya, keterbukaan ini menjadikan Pemkab Lamongan rentan terhadap gugatan, sehingga diperlukan sinergi dengan Kejaksaan untuk mengatasi masalah hukum yang mungkin timbul.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, menjelaskan bahwa MoU ini memberikan payung hukum bagi surat kuasa khusus (SKK). Dengan adanya MoU, Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK kepada Kejaksaan untuk membantu penyelesaian masalah perdata dan tata usaha. “Tanpa MoU, Datun tidak bisa berjalan. Kejaksaan bersifat pasif dan hanya memberikan saran jika diminta,” katanya.








