Chaidir Annas menjelaskan bahwa sistem MPPD tingkat kabupaten memiliki kesamaan dengan program MPPD Kemenpan RB, salah satunya adalah cross-check data tenaga kesehatan yang mengajukan praktek di Lamongan menggunakan SISDMK. “Jika data pemohon tidak sesuai dengan SISDMK, maka kami akan tolak. Mengingat kami sangat menjaga kompetensi, yang mana akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lamongan,” jelasnya.
Dengan kesiapan yang ada, Kabupaten Lamongan siap untuk merealisasikan program MPPD Kemenpan RB, namun tetap menunggu arahan lebih lanjut dari MPP Kabupaten Lamongan sebagai OPD yang menaungi. [J2/Red]








