SIDOARJO | DN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Nota Penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk tahun 2025 pada Selasa (8/10/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.
Pjs. Bupati Sidoarjo, Muhammad Isa Anshori mengatakan bahwa pentingnya sinkronisasi program kegiatan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD.
“Sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah antara Pemkab Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo, yang telah diformulasikan dalam kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025,” ucapnya.
Isa Anshori menjelaskan, kesepakatan itu merupakan landasan utama bagi penyusunan APBD 2025. Serta, rancangan APBD harus mengikuti proses rencana pembangunan yang telah ditetapkan.








