Pemerintah Bentuk Satgas untuk Investigasi Impor Ilegal dan Dumping

  • Whatsapp
Seorang pekerja sedang mencatat data dekat tumpukan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 8 Oktober 2021. (Foto: Tatan Syuflana/AP Photo)

Mohammad Faisal, direktur eksekutif Pusat Reformasi Ekonomi CORE Indonesia, mengatakan bea masuk adalah solusi sementara dan lebih bersifat kuratif dibandingkan preventif karena tidak mengatasi akar permasalahan.

“Pemerintah harus fokus bagaimana membantu industri meningkatkan daya saingnya, serta mengidentifikasi dan melacak produk impor yang masuk melalui berbagai pelabuhan ilegal di seluruh negeri yang tidak diawasi oleh Bea dan Cukai,” kata Faisal.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Satuan tugas permanen yang terdiri dari berbagai institusi, termasuk Bea Cukai, polisi, dan militer, harus dibentuk untuk memantau dengan lebih baik pelabuhan-pelabuhan ilegal ini,” katanya.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lebih dari 1.000 pelabuhan ilegal di Indonesia digunakan untuk menyelundupkan barang. Sekitar 500 pelabuhan berada di Sumatera bagian timur.

Gugus tugas baru ini akan mencakup pejabat Kementerian Perdagangan, jaksa, polisi, dan asosiasi di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). [Red]#VOA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *