Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas DN_1Agustus 30, 2026 “Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 44,018 Pos terkaitOptimalkan Kamtibmas di Ngawi, Polsek Kendal Ajak Masyarakat Aktifkan Sistem Keamanan LingkunganPererat Silaturahmi Lewat Karnaval, Plt Bupati Nurkholes Puji Gotong Royong Warga SugihwarasBuktikan Keberadaan Hiu Tutul di Tlocor, Wabup Sidoarjo Dorong Kajian Legalitas dan Pengembangan KawasanKedok Infaq Rp5 Ribu Kipas Angin SDN 01 Kebondalem, Terancam Jerat Pasal Tipikor?Ketum PJI Tegaskan Hukuman Penjara Saja Tak Cukup, Kejar dan Rampas Harta Koruptor!Sinergi TNI-Polri dan Ulama di Gerih Ngawi: Jaga Kondusivitas Apel Kebangsaan HUT RI ke-81